RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil menangkap pelaku RO (35) terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,1 gram.
Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto melalui Kasatresnarkoba Polres Siak, AKP Jailani mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Sultan Syarif Qasyim, RT 01 RW 01, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
Menanggapi informasi tersebut, Jailani memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan pada Jumat, 10 September 2021 sekira pukul 21.00 WIB, personil mendatangi satu orang laki-laki yang sedang berada di Jalan Sultan Syarif Qasyim. Laki-laki tersebut persis dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat dan tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap satu laki-laki yang mengaku bernama RO, Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket diduga narkotika sabu yang ditemukan di tangan sebelah kanan tersangka RO. Dan setelah diinterogasi. ia mengakui bahwa masih ada barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut masih disimpan di rumahnya dan tim langsung bergerak ke rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan. Di sana ditemukan enam paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas sandang disembunyikan dalam lemari," papar Jailani.
Jailani menjelaskan, setelah RO mengakui sabu tersebut miliknya, yang mana diduga narkotika tersebut ia peroleh dari WH yang rencananya akan dijual oleh tersangka RO.
"Atas kejadian tersebut tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut dan kita terus melakukan pengembangan serta mencari keberadaan WH," tutup AKP Jailani.